Lalu, sebanyak 8 orang utusan khusus atau Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah lapor LHKPN. Masih ada 7 orang yang belum lapor.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," jelas Budi.