Karena itu, mereka akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 saat sudah berumur 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga telah mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dan bisa memilih menerima manfaat jaminan pensiun ketika sudah mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Pekerja yang telah berusia pensiun juga bisa dipekerjakan sampai berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiunnya.
Hadirnya jaminan pensiun ini adalah sebagai jaminan sosial agar bisa mempertahankan derajat kehidupan layak untuk peserta atau ahli waris yang memberikan penghasilan usai peserta memasuki usia pensiun, alami cacat total atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun catat, pensiun janda atau dua, pensiun orang tua atau pensiun anak.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
Melalui perpanjangan batas usia pensiun pekerja di Indonesia ini, kesempatan mereka untuk menyiapkan uang pensiun jadi lebih banyak dan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Tak hanya itu, hal tersebut juga dapat memberikan keleluasaan untuk pekerja dan pemberi kerja memaksimalkan potensi tenaga kerja.
Tentunya ini bisa dianggap sebagai salah satu bentuk keuntungan bagi usia pensiun yang berubah jadi 59 tahun.