JAKARTA, DISWAY.ID - Batas usia pensiun pekerja kini naik menjadi 59 tahun yang dimulai per Januari 2024.
Adapun, kenaikan usia pensiun 59 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
BACA JUGA:Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal tersebut.
Dengan penetapan batas usia pensiun jadi 59 tahun ini pun jadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Keuntungan Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia
Seperti yang diketahui, melalui Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan jika batas usia pensiun pekerja Indonesia pertama kalinya berlaku tahun 2015 pada usia 56 tahun.
Mulai tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun naik jadi 57 tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor Tahun 2015.
BACA JUGA:Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini
Selanjutnya, untuk batas usia pensiun pekerja bertambah lagi satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas usia pensiun 65 tahun.
Yang mana, mulai tanggal 1 Januari 2022 lalu batas usia pensiun naik kembali jadi 58 tahun.
Kemudian, per 1 Januari 2025 usia pensiun pekerja Indonesia naik lagi menjadi 59 tahun.
Dengan demikian, pekerja Indonesia berusia 59 tahun akan pensiun di tahun 2025 dan menerima dan mendapatkan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, bagi pekerja yang baru berusia 58 tahun tak jadi pensiun pada 2025 ini.
BACA JUGA:Intip Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi dari Taspen, Bakal Ditransfer Tiap Bulan