Sebelumnya, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
BACA JUGA:Detik-detik Tewasnya Anggota Polda Jabar, Terseret 40 Meter dari Bibir Pantai
BACA JUGA:Detik-detik 3 Jukir Liar Loncat ke Kali Ancol Saat Dikejar OTK Bersajam, 2 Tewas Tenggelam
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.
Dituturkannya, sidang etik itu berlangsung kemarin sejak pukul Pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januai 2025 Pukul 04.00 WIB.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari kamis besok," tuturnya.
Pihak Donald disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang etik terhadap lainnya akan dilangsungkan pada 3 Januari mendatang.