Pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Maria Lestari Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Hasto
BACA JUGA:Gus Miftah Kembali ke Panggung Dakwah, Ngaku Kapok Disuguhi Es Teh: Kalo Kopi Saya Minum!
"Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2,” ungkap Asep.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
BACA JUGA:Virus HMPV Berbahaya bagi Kelompok Rentan, Dinkes DKI Imbau Pakai Masker
BACA JUGA:Anggota DPR RI Soroti Pagar Misterius di Laut Tangerang: 21 Ribu Nelayan Tak Bisa Melaut!
Pada pemungutan suara itu, PT Taspen setuju proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.
“Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW,” tutur Asep.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.
Lalu, pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU.
BACA JUGA:Gencarkan Pembangunan 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Pemerintah Berhasil Gaet Investor Qatar
BACA JUGA:Tenang! Tak Ada Pandemi Jilid 2, Menkes Tegaskan HMPV Beda dengan Covid-19
Dalam rapat tersebut dibahas soal PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.