Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Kamis 09-01-2025,14:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.

Untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.

Kemudian, pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan ada risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan keesokan harinya.

Lalu, pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap.

BACA JUGA:Alasan KPK Gunakan Koper Saat Geledah Rumah Hasto

BACA JUGA:Ahok Beri Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina di KPK

Dalam keputusan rapat tersebut yaitu memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp 1 triliun yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.

PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.

“Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan),” ucap Asep.

Pada hari yang sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556,00.

BACA JUGA:Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Kecelakaan di Kota Batu, Bayi 20 Bulan Jadi Korban Tewas

BACA JUGA:Penyebab Harga Cabai Meroket Gila-Gilaan Hingga Rp130 Ribu per Kilogram, Bapanas Singgung Cuaca Ekstrem

Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen. Pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.

Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen, kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67 persen dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.00.

Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.

Kategori :