Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp 191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp 28,78 miliar.
Atas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.
BACA JUGA:Detik-detik Bus Pariwisata Maut di Malang Tewaskan 4 Orang, Bayi 20 Bulan Ikut Jadi Korban
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep.