Ahok Beri Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina di KPK

Ahok Beri Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina di KPK

Mantan Komisaris Utama Pertamiba Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi, Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB. Ia hadir mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat.

Setibanya di KPK, Ahok mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

BACA JUGA:PSG Bidik Striker Manchester United, Kesepakatan Alejandro Garnacho Bakal Kejutkan Premier League

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Link DANA Kaget Hari ini 9 Januari 2025, Cuan Ngalir Rp200.000

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok kepada awak media pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ahok mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris. 

"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," imbuhnya.

BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Sikap Nonblok Pasca Indonesia Gabung Negara BRICS

BACA JUGA:Eks Kabareskrim Sebut Penembakan Bos Rental Murni Kesengajaan: Nekat Beli Mobil Bodong dan Niat Matikan Korban

Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.

Kemudian, Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads