JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun, Hasto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret buron, Harun Masiku.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: KPK Gak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Pak Hasto Wae!
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Ketua KPU Terkait Kasus Hasto, Arief Budiman Ngaku Belum Menerima Undangan
Untuk pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto dengan pihak termohon KPK RI.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.
"Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjutnya.
Nantinya, untuk sidang pertama dengan agenda pemanggilan para saksi akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, Hasto dan Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDIP yang merupakan orang kepercayaan Hasto.
BACA JUGA:Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan, Taat Hukum dengan Kepala Tegak
Lainnya adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu sebagai penerima suap, kemudian Harun masiku dan Saeful Bahri.