JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menyita satu unit apartemen di Malang senilai Rp8.1 miliar.
Kegiatan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025 berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 milyar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 13 Januari 2025, Yuk Buruan Datang!
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan diduga aset-aset yang dimaksud diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun, Tessa mengaku tidak mendapatkan informasi dari tim penyidik mengenai pihak yang menguasai sejumlah aset tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Selain itu, KPK memeriksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah kepemililikan aset yang bersangkutan.
BACA JUGA:Agnez Mo Minta Doa, Kebakaran di Los Angeles Mulai Mendekati Rumahnya
BACA JUGA:Chelsea Mengincar Langkah Mengejutkan Josh Maja, The Blues Yakin Rekrut Conrad Harder
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka.
Empat orang tersangka sebagai penerima, Tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.