Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Januari 2025 Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Denda
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 13 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 13 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan usai libur akhir pekan Sabtu-Minggu
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 13 Januari 2025, Waspada Hujan Ringan!
Saat libur akhir pekan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap Saat Sabtu dan Mingggu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan genjil genap.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden."
Kini, pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih kembali diberlakukan.
Penerapan ganjil genap hari ini Senin,13 Januari 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
BACA JUGA:Brakk! Detik-detik Tiang BTS Roboh di Sawah Besar, Saksi: Tertiup Angin Kencang
Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapannya hari ini berlaku untuk plat ganjil. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan pelat ganjil yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 13 Januari 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: