Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Desember 2024, Awas Melanggar Kena Tilang

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Desember 2024, Awas Melanggar Kena Tilang

Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 1 Desember 2025 saat libur Tahun Baru 2025 ditiadakan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 30 Desember 2024 Kembali diberlakukan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) usai libur akhir pekan.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek Hari Senin, 30 Desember 2024

Gage diberlakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.

Namun, perlu diingat bahwa penerapannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 30 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Jelang Akhir Tahun 30 Desember 2024, Jaksel Dilanda Hujan Sedang

Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat genap dilarang untuk melintas.

Pengendara dengan pelat genap yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.

Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads