Awas! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2025 Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Denda

Awas! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2025 Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Denda

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 6 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 6 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta.

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan usai libur akhir pekan di awal tahun 2025.

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan 17 Titik Satuan Gizi untuk Layani Makan Bergizi Gratis

Saat Sabtu dan Mingggu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan genjil genap.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Kini, pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih kembali diberlakukan.

Penerapan ganjil genap hari ini Senin, 6 Januari 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.

BACA JUGA:Diduga Jadi Sarang Aktivitas LGBT, Bar di Grand ITC Permata Hijau Ditutup

Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta 6 Januari 2025 berlaku untuk plat genap. Sehingga, kendaraan roda empat dengan plat genap dilarang untuk melintas.

Pengendara dengan kendaraan plat genap yang akan melintas diimbau untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 6 Januari 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads