Pengumuman! Ganjil genap Jakarta saat Tahun Baru 1 Januari 2025 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Pengumuman! Ganjil genap Jakarta saat Tahun Baru 1 Januari 2025 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Kebijakan ganjil genap saat Tahun Baru 1 Januari 2025 ditiadakan.--Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap saat Tahun Baru 1 Januari 2025 ditiadakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap saat momen Tahun Baru 2025.

Penerapan ganjil genap saat Tahun Baru 2025 ditiadakan pada Rabu, 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Menhub Dudy Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang

Peniadaan ganjil genap (gage) di Jakarta diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui media sosial Instagram.

"Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan ganjil genap pada 1 Januari 2025 ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

Tahun Baru memang menjadi momen spesial bagi masyarakat di seluruh dunia.

Banyak orang yang berbondong-bondong merayakan malam pergantian tahun dengan berbagai acara, seperti pesta kembang api, bakar-bakar, dan lainnya.

Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas di Puncak Gadog Diprediksi Lebih Padat Jelang Tahun Baru 2025

Oleh karena itu, jadwa ganjil genap Jakarta saat Tahun Baru 1 Januari 2025 ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Tahun Baru 2025 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads