Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Oktober 2025, 25 Ruas Jalan Jadi Titik Utama

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Oktober 2025, 25 Ruas Jalan Jadi Titik Utama

Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 2 Januari 2026 diberlakukan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 6 Oktober 2025 wajib diketahui pengendara, khususnya pemilik kendaraan roda empat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage).

Ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan.

BACA JUGA:Alamak! Belasan Anak Terpisah dari Orangtua Saat Nonton HUT ke-80 TNI di Monas

Gage diberlakukan guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Selain itu, aturan gage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Oleh sebab itu, pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib mematuhi dan mengetahui lokasi diberlakukannya gage di Jakarta.

Dengan adanya pembatasan kendaraan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum.

Peraturannya berlaku hanya saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu-Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

BACA JUGA:Rano Imbau Warga Kuras Septic Tank 3 Tahun Sekali agar Tidak Meledak

Pemprov DKI memberlakukan dua sesi ganjil genap Jakarta. Sesi pertama, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada Senin, 6 Oktober 2025, ganjil genap di Jakarta berlaku dengan berpelat nomor akhir genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.

Sementara, kendaraan berpelat ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dam 9 dilarang melintas di 25 ruas jalan.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 6 Oktober 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads