Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 September 2025, Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 September 2025, Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan

Jadwal ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 10 November 2025.-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kembali berlaku jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 22 September 2025.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan sesuai aturan di 25 ruas jalan.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin 22 September 2025, Waspada Hujan!

Gage diberlakukan guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Selain itu, aturan gage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Oleh sebab itu, pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib mematuhi dan mengetahui lokasi diberlakukannya gage di Jakarta.

Dengan adanya pembatasan kendaraan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum.

Peraturannya berlaku hanya saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu-Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Terbaru Hari Ini 22 September 2025, Yuk Datang!

Pemprov DKI memberlakukan dua sesi ganjil genap Jakarta. Sesi pertama, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada Senin, 9 September 2025, ganjil genap di Jakarta berlaku dengan berpelat nomor akhir genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.

Sementara, kendaraan berpelat ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dam 9 dilarang melintas di 25 ruas jalan.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 22 September 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 September 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads