“Ini modus operandi yang sangat licik, memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset orang lain,” tambahnya.
Janji Manis yang Berujung Skema Penipuan
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Titin alias Atin, Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim, menawarkan kerja sama membuka cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy.
Mereka menjanjikan proyek yang dikelola secara profesional dengan kontraktor terpercaya.
Namun, fakta berbicara lain. CV. Hasta Karya Nusapala, yang ditunjuk sebagai kontraktor, ternyata dimiliki oleh Andy Mulya Halim sendiri. Proyek mangkrak, uang Rp16 miliar raib, dan kini tanah Tedy disita sebagai jaminan gugatan wanprestasi.
“Kami menemukan bukti bahwa Andy memiliki 50% saham di CV. Hasta Karya Nusapala. Jadi, proyek ini sejak awal adalah jebakan untuk menguras aset klien kami,” ungkap Farlin Marta, kuasa hukum lain Tedy.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Hitler dan Jokowi Sama-sama Merusak Demokrasi: Dua Guru Kejahatan!
Terlapor Bungkam, Keadilan Dipertaruhkan
Titin dan Andy, dua nama utama dalam kasus ini, hingga kini bungkam. Saat dikonfirmasi, Titin tidak memberikan respons, sedangkan Andy hanya berujar singkat, “Silakan ke kuasa hukum saya.”
Anehnya, kuasa hukum Andy juga enggan memberikan keterangan meski telah dihubungi berkali-kali.
Farlin menilai, diamnya para terlapor justru semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan terorganisir.
“Ini bukan sekadar penipuan, tapi skema kriminal yang dirancang rapi. Kami berharap aparat hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan transparan.”
Hakim dan Aparat Hukum di Bawah Sorotan Publik
Kasus ini telah menjadi perhatian luas karena nilai kerugiannya yang fantastis dan dugaan manipulasi hukum yang sistematis.