JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan gugatan praperadilan Mbak Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025.
BACA JUGA:Tempat Wisata Dekat Stasiun Semarang Tawang yang Wajib Dikunjungi
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.
Setelah ini, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.
BACA JUGA:Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Suami Walkot Semarang Mbak Ita Praperadilan ke PN Jaksel
Diketahui, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam hal ini, Mbak Ita ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
BACA JUGA:Refleksi Gemilang 2024 Pemkot Semarang, dan Komitmen Teguh Menuju 2025