"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.
Gugatan praperadilan Mbak Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.
Sebelumnya, Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang 2023-2024.
BACA JUGA:Jadwal Voli Proliga 2025 Putaran 1 di Semarang 3-5 Januari, Banjir Big Match!
Hal ini terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Diketahui penanganan kasus ini, Mbak Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Guna mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut yakni mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.