Saffar Godam Dicecar Pertanyaan Seputar Perlintasan Harun Masiku 5 Tahun Lalu oleh KPK

Rabu 15-01-2025,15:06 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Dalam sepekan terakhir, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci.

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hingga mantan Penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto ikut andil dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Keputusan Libur Sekolah Bulan Ramadan Diungkap Abdul Mu'ti: Pengumuman Tunggu Surat Edaran

BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :