Heboh Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya, Disidang PHPU di MK

Rabu 15-01-2025,20:02 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya. 

Dia menambahkan, bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai. 

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut.

"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent," ujarnya. 

Dikatakannya, di beberapa distrik justru ada yang 100 persen dimenangkan oleh paslon nomor urut 4. Nanti di persidangan kami akan sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang massif. "Kami  berharap, MK akan memutuskan soal selisih suara yang terjadi," yakinnya.

Kategori :