bannerdiswayaward

Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif

Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, menekankan bahwa proses hukum yang berlangsung di MK harus berjalan secara objektif. --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah kembali menjadi sorotan setelah munculnya sejumlah gugatan ke MK. 

Keputusan yang diambil oleh MK tersebut memicu diskusi luas mengenai implikasi konstitusional dan dampaknya terhadap dinamika pemilu di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, menekankan bahwa proses hukum yang berlangsung di MK harus berjalan secara objektif. 

"Saya kira setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Untuk hasilnya, biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif," ujar Ujang Bey di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi

Gugatan Terhadap Putusan MK

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh laman resmi MK, gugatan pertama terhadap putusan ini diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah yang terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXIII/2025. 

Gugatan kedua diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXIII/2025. 

Gugatan-gugatan tersebut menunjukkan adanya ketidaksepakatan terhadap putusan MK yang dipandang dapat berpotensi mempengaruhi sistem pemilu di Indonesia.

Ujang Bey menyambut baik gugatan-gugatan tersebut, menganggapnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan sebagai penghormatan terhadap konstitusi. 

"Setidaknya, itu dapat membuka kembali ruang perdebatan di MK, tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur," jelasnya.

BACA JUGA:Putusan MK Bikin Geger, Parpol dan Fraksi DPR Siap Ambil Sikap Tegas

Potensi Krisis Konstitusi

Ujang Bey juga menyoroti potensi krisis konstitusi akibat pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ia menilai bahwa putusan MK Nomor 135 perlu dikaji lebih dalam karena bisa saja bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa Pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Ujang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads