Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, menekankan bahwa proses hukum yang berlangsung di MK harus berjalan secara objektif. --Istimewa
"Bagaimana demokrasi Indonesia yang sudah kita sepakati sejak Reformasi 98 ini harus semakin berkualitas, baik secara prosedural dan secara substansial yaitu kesejahteraan rakyat," tegasnya.
BACA JUGA:Geger Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampaknya bagi Peta Politik 2029
Sementara itu, di Komisi III DPR RI, pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) juga tengah berlangsung.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa revisi UU MK tidak ada kaitannya dengan putusan soal pemisahan pemilu.
"Bahwa kemudian ada isu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu nasional dengan pemilu lokal, itu menurut saya tidak punya korelasi sebenarnya," katanya, di Komplek parlemen
Ia juga membantah bahwa revisi UU MK bertujuan melemahkan lembaga yudikatif tersebut.
"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR," tegas politisi PKS itu.
"Dalam pandangan saya pribadi, tidak ada niat mengamputasi, mengerdilkan, yang dianggap MK itu ingin dilemahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
