Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir

Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir

Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW

JAKARTA, DISWAY.ID – Amicus Curiae terus mengalir menjelang putusan MK Senin 22 April 2024.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pekan depan.

Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.

BACA JUGA:Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres

 

Terbaru, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. 

 

Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

 

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. 

BACA JUGA:PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads