Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir

Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir

Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW

Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

BACA JUGA:18.017 Formasi CASN di Kemenhub Tahun 2024

 

Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads