Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW
Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.
BACA JUGA:18.017 Formasi CASN di Kemenhub Tahun 2024
Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: