TANGERANG, DISWAY.ID - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti mengungkapkan, pagar laut misterius yang berada di Pesisir Kabupaten Tangerang melewati beberapa zonasi. Mulai dari Desa Muncung sampai dengan Pakuhaji, Kab.Tangerang.
"Zonasi yang dilewati oleh pagar laut ini berupa kawasan pemanfaatan umum diantaranya itu adalah zonasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan perikanan bahkan zonasi pariwisata," bebernya, Rabu, 15 Januari 2025.
Dengan adanya pagar laut sepanjang 30,16 Km itu, kata Eli, sangat mengganggu aktivitas nelayan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang.
"Berjumlah 3.888 nelayan ditambah 500 buah pembudidaya yang terdampak langsung dengan adanya pagar laut itu," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait untuk menyelesaikan polemik pagar laut itu yang menuai kontroversi di berbagai publik.
"Kami berharap ini adalah tanggung jawab semua pihak sehingga kami terus berkolaborasi dengan pusat, dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk penyelesaian dari permasalahan ini," tukasnya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun langsung untuk melakukan investigasi terkait pagar yang terbuat dari bambu itu.
BACA JUGA:Usai Disegel, KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
Peninjauan dan investigasi dilakukan Ombudsman RI di Pulau Cangkir, bersama perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK, dan perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI, Yeka Hendra menegaskan bahwa pagar laut di Pulau Cangkir bukan wilayah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tidak memiliki izin.
"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada awak media, Rabu.
Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.
"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Harus Dibongkar, Ombudsman RI: Bukan Wilayah PSN, Tidak Ada Amdal dan Izin