Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu

Kamis 16-01-2025,16:21 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tambahan anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen.

"Tukin ini sudah sampai taraf pembahasan antarkementerian yang cukup intensif dan cukup detail. Dan posisi terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang sudah tertunda selama 5 tahun ini," ujar Satryo di Jakarta, 16 Januari 2025.

Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut bahwa Kemenkeu menyetujui pengajuan penambahan anggaran tersebut.

BACA JUGA:Nasib Tukin Dosen ASN 2025 Belum Jelas, Pratikno Colek Kemenkeu

"Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan," cetusnya.

Dengan begitu, Satryo mengaku optimistis soal permasalahan tukin yang mandek sejak 5 tahun lalu.

"Jadi optimistis ada solusi untuk teman-teman yang memang perlu dibayarkan tukinnya," tuturnya.

Di samping itu, ia menjelaskan bagaimana permasalahan tukin ini menjadi polemik hingga macet.

BACA JUGA:DPR Bakal Panggil Kemendiktisaintek soal Tukin Dosen Tak Cair

Dijelaskannya, aturan mengenai tukin berawal dari diresmikannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakibatkan perubahan postur pendapatan dari PNS ataupun PPPK.

Bagi PNS, berhak mendapatkan gaji dan tukin untuk tenaga administrasi.

"Dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya ada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi. Sebetulnya di dosen tukin nggak ada," paparnya.

BACA JUGA:Pencarian Tukin Dosen Masih Gelap, Berjuang Sejak 2011 Tak Ada Kejelasan!

Tidak adanya tukin ini mengingat penilaian performa dosen berbeda dengan tenaga administrasi yang dihitung dari jam kerja dan sebagainya.

Sedangkan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan berbekal sertifikat profesi dosen.

Kategori :