JAKARTA, DISWAY.ID – Polemik pemasangan pagar laut yang kian menghangat masih menjadi perbincangan sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya merespons.
BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Diungkap KKP: Pembangunan Dilakukan Secara Manual
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapan bahwa polemik pagar laut di Tangerang merupakan wewenang instansi Kelautan.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron Wahid kepada media, dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Kamis 16 Januari 2025.
Nusron mengaku bahwa sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.
"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Pernyataan Nusron disampaikan usai pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Pertemuan tersebut membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:Nasib Nelayan Bekasi Adanya Pagar Laut: Cuma Dapat Buat Bensin Doang!
Hadir pula dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Sebelumnya, usai menyegel pagar laut misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memburu pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 Km tersebut.
"Kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab di dalam mekanisme pemagaran ini," ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) KKP, Halid Yusuf, Rabu, 15 Januari 2025.
Jika pelaku pemasang pagar itu sudah ditemukan, kata Halid, pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk memproses terduga pelaku lebih lanjut, karena pagar bambu misterius itu tidak memiliki izin dan telah mengganggu 3.888 nelayan di wilayah sekitar.
Namun, jika pelaku tak kunjung ditemukan, pihak KKP akan segera membongkar bambu tersebut dengan melibatkan sejumlah masyarakat sekitar.