Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Berat 1,1 Kilogram di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

Senin 20-01-2025,20:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Kemudian, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

Atas kenadian itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :