Badan Gizi Nasional Jelaskan Alasan Belum Teken MoU dengan BPOM untuk Koordinasi Makan Bergizi Gratis

Selasa 21-01-2025,22:10 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Program makan bergizi gratis yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional belakangan menjadi sorotan publik.

Namun, program ini menghadapi tantangan karena hingga kini belum ada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait koordinasi pengawasan mutu dan keamanan pangan.

BACA JUGA:BPOM RI Akui Belum Resmi Dilibatkan di Program MBG: Tunggu MoU dengan Badan Gizi Nasional

BACA JUGA:Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana Hari Ini, Buntut 40 Siswa di Sukoharjo Keracunan?

Meski program BGN sudah berjalan dua pekan, BGN belum meneken memorandum of understanding (MoU) dengan BPOM RI untuk koordinasi program makan bergizi gratis. 

Penjelasan dari Badan Gizi Nasional

Staf Ahli Badan Gizi Nasional, Ikeu Tanziha menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dengan BPOM masih dalam tahap finalisasi.

Ikeu menyebutkan bahwa komunikasi dan diskusi yang intensif dengan BPOM terus dilakukan untuk memastikan program makan bergizi gratis ini berjalan sesuai standar keamanan pangan.

BACA JUGA:Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier yang Ngamuk ke Siswa usai Kritik Menu Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Prabowo Minta Maaf ke Orangtua dan Siswa yang Belum Dapat Makan Bergizi Gratis, Tunggu Akhir 2025

"Nah kalau belum teken MoU, kita itu sekarang kemarin sudah rapat nih, minggu kemarin hari Rabu sebenarnya sudah rapat antara Badan Gizi Nasional dengan BPOM," ujar Ikeu Tanziha ditemui di kantor Kemenkes RI, Selasa 21 Januari 2025.

"Jadi, untuk MOU dan MOU itu tentu saja akan diiringi dengan program-program kegiatan, nah itu sekarang sedang diupayakan untuk segera dilaksanakan," sambungnya.

Menurut BPOM, tertundanya MoU ini terjadi karena perlunya penyempurnaan mekanisme pengawasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan semua prosedur, mulai dari penyediaan bahan makanan hingga distribusi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan pernah melakukan yang tidak diperintah. Apa artinya? Segala sesuatu penggunaan anggaran negara harus ada perintahnya," ujar Taruna.

Kategori :