Geger 20 Hektar Pesisir Sumenep Miliki SHM, BPN Tidur?

Jumat 24-01-2025,07:30 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

SUMENEP, DISWAY.ID - Heboh lahan pesisir 20 hektar area pantai dan lautan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009 jadi sorotan.

Keanehan pesisir pantai menjadi hak milik korporasi dan warga memicu keanehan karena lautan diprivatisasi. 

BACA JUGA:Nusron Ungkap Kondisi Before After HGB Pagar Laut di Surabaya-Sidoarjo Bisa Terbit: Dulunya Tambak

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut, Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Perairan Tangerang Diperiksa APIP

Dikutip dari rilis Walhi Jawa Timur, SHM yang diterbitkan itu digunakan reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut.

Adapun proyek reklamasi di pantai ujung Timur Kabupaten Sumenep itu sudah berlangsung kaug sebelum temuan SHM yang menjadi viral di media sosial.

Hal itu diamini oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun Tapakerbau, Ahmad Sidik, yang menyebut permasalahan reklamasi di desanya telah memicu konflik antara warga dan pemerintah desa. Bahkan konflik itu telah terjadi berulang kali gegara terbitnya SHM di atas pesisir dan laut.

"Rencana reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di area pesisir ini diyakini akan mematikan mata pencarian warga di desa kami," ujar Sidik.

Menurut Walhi, penolakan terhadap kepemilikan SHM di wilayah pesisir sudah dimulai sejak tahun 2013. Bahkan kerap terjadi bentrok antara warga dan pemerintah desa semakin karena permasalahan itu tak kunjung selesai meski sejumlah langkah telah ditempuh.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996

Terlebih, pemilik SHM kerap mengerahkan ekskavator untuk memasang pancang bambu di area pesisir yang telah memiliki SHM. Sidik mengingat peristiwa pada 14 April 2023, di mana warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) terpaksa turun ke pantai untuk mengusir ekskavator yang mulai beroperasi.

BPN Jatim Turun Tangan

Atas permasalahan, Kanwil BPN Jawa Timur angkat bicara. Temuan ini akan segera ditindaklanjuti sekaligus inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 20 hektar yang telah memiliki SHM.

BPN Jatim tak menutup kemungkinan bakal meninjau ulang penerbitan SHM itu yang kadung terbit selama 10 tahun. 

"Kami diminta untuk melakukan inventarisasi ulang oleh Kanwil BPN Jawa Timur," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Bapak Mateus Joko Slameto. 

BACA JUGA:KPK akan Verifikasi Laporan Boyamin Saiman soal Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kategori :