bannerdiswayaward

Kasus Pagar Laut, Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Perairan Tangerang Diperiksa APIP

Kasus Pagar Laut, Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Perairan Tangerang Diperiksa APIP

Kasus Pagar Laut, Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Perairan Tangerang Diperiksa APIP-Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.

Tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.

BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditarik Pakai Tali Kapal Hingga Ranpur

BACA JUGA:Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7 yang Dipakai TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang

"Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," ujar Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia menyebut juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Dalam proses pemeriksaan oleh APIP," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ia menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.

BACA JUGA:Soal Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ombudsman Temukan Dua Fenomena Menarik

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tangerang Cacat Prosedur

"Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," tukasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads