Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut pagar laut ber-SHGB di Surabaya dan Sidoarjo diterbitkan tahun 1996-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi soal keberadaan pagar yang terletak di laut Surabaya-Sidoarjo.
Nusron mengatakan pagar laut di Surabaya-Sidoarjo tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 3 bidang dengan lahan seluas 656,85 hektar.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tangerang Cacat Prosedur
BACA JUGA:Menteri Nusron Akui Pagar Laut Tangerang Punya HGB, PP Muhammadiyah: Harus Segera Dicabut!
"Saya sudah cek di surabaya memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Januari 2024.
"Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar, yaudah untuk pembulatan tambak 657 lah ya atas nama PT Surya Intipertama luas 285,16. 2, PT semeru cemerlang luas 152,36. 3, PT Surya intipermata luas 219,31 hektar," lanjutnya.
Nusron mengatakan HGB tersebut terbit pada tahun yang berbeda. Yakni pada 1996 hingga 1999.
"HGB ini keluar pada tahun 1996 kemudian yang nomor 2 juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999," imbuhnya.
Politikus Golkar ini mengatakan pagar tersebut dibuat karena ada abrasi yang terjadi di Surabaya. Oleh sebab itu, ada sertifikat yang akhirnya berada di atas laut.
BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Akui HGB Aplikasi Bhumi Benar Adanya: Akan Kami Tindak
"Skenario pertama tahun depan bulan Februari dan Agustus kan HGBnya habis, gak kita perpanjang atau UU juga memperbolehkan karena itu tanahnhya udah gak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategoi tanah musnah, bisa langsung kita batalkan , karena ada UUnya karwna itu masuk tanah musnah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yg punya, kita klarifikasi dong, gak bisa serta merta begitu kan, kita panggil kita Klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang uu nya begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: