Nusron Ungkap Kondisi Before After HGB Pagar Laut di Surabaya-Sidoarjo Bisa Terbit: Dulunya Tambak
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid angkat bicara soal, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656,85 hektar di perairan Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid angkat bicara soal, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656,85 hektar di perairan Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menjelaskan HGB tersebut dikeluarkan karena dahulunya merupakan kawasan tambak.
"Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan laut tersebut memiliki 3 HGB.
Ia merinci tiga bidang SHGB ini atas nama PT Surya Intipertama (285,16 hektar), PT Semeru Cemerlang (152,36 hektar), dan PT Surya Intipermata (219,31 hektar).
SHGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999, dengan rincian SHGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996, kedua pada 15 Agustus 1996, dan ketiga pada 26 Oktober 1999.
"HGB (285,16 hektare) ini keluar pada tahun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektare) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober tahun 1999," ujar Nusron.
BACA JUGA:Kelompok Nelayan yang Ngaku Memasang Pagar Laut Telah Dipanggil KKP
Politikus Golkar ini mengatakan pagar tersebut dibuat karena ada abrasi yang terjadi di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
