JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan ketdiakprofesional oknum penyidik kembali terjadi dalam menangani penyidikan perkara.
Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, M, Petrus Selestinus memprotes Bareskrim Polri yang tetap menahan kliennya meski menang praperadilan.
BACA JUGA:KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut-Larut dan Mengulur Waktu
BACA JUGA:Tak Hadir Praperadilan, Tim Hukum Hasto Minta Jangan Berburuk Sangka Kepada KPK
Selestinus mendesak Bareskrim membebaskan kliennya yang telah memenangkan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
Irawan Tanto merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM
Menurut Petrus, penahanan Julia Santoso adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, status tersangka dan surat penahanan kliennya telah dibatalkan PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025. Namun penyidik Bareskrim Polri tetap menahan yang bersangkutan dengan dasar hukum yang tak jelas.
“Jangan orang dikerangkeng di rutan (dengan alasan hukum yang tak jelas) ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang,” kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat 24 Januari 2025.
Petrus mengatakan dirinya mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk mengajukan protes terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas sikap tidak profesional oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang diduga kuat punya agenda terselubung di balik penahanan Julia Santoso yang sudah dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Selatan. Surat protes keras itu telah diterima Dumas Divisi Propam.
“Kita minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia supaya dilepaskan dari tahanan kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Petrus, penahanan terhadap kliennya yang sarat kepentingan pihak tertentu hanya merusak marwah Polri. Untuk itu dia meminta Kapolri segera turun tangan mengevaluasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai dengan kasus ini, nama baik Polri semakin tak dipercayai masyarakat.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Lantaran KPK Absen, Jubir Beri Penjelasan
“Kami menyampaikan protes keras kepada Kapolri supaya memperhatikan, pertama memperhatikan perilaku penyidik yang sewenang-wenang dalam kasus seperti yang dialami oleh Ibu Julia Santoso ini,” tegasnya.
Lapor Komis III DPR dan Kompolnas
Petrus mengatakan pihaknya penahanan terhadap Julia yang tanpa alas hukum yang pasti ini bakal dibawa ke Komisi III DPR dan Kompolnas. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama agar peramasan hak asasi manusia yang dilakukan terang-terangan oleh aparat tak terjadi lagi di kemudian hari.