“Nah yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru mengangkatnya Rp5,4 triliun,” beber Pahala.
"Rata-rata yang reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masuk LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," sebutnya.
BACA JUGA: Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...
Pahala menjelaskan bahwa 123 pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN itu dibagi menjadi dua kategori.
Ada golongan reguler yang meliputi pejabat negara yang sudah pernah menyetorkan LHKPN terbarunya sebelum dilantik Prabowo Subianto.
Pahala menuturkan bahwa saat ini pejabat negara Kabinet Merah Putih yang sudah menyetorkan LHKPN sudah tercantum dalam website elhkpn.kpk.go.id.