Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?

Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal pengakuan Agung Sedayu Grup (ASG) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang hanya ada di satu kecamatan.
Diketahui, SHGB pagar laut di kawasan Pantura itu milik anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
"Wah gak tahu, Pak. Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materi. Soal pengakuannya ASG, dan itu urusan mereka," ujar Nusron di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Penerbitan SHM-HGM Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Maki
BACA JUGA:Ngotot Klaim Area SHGB Pagar Laut Dulunya Bekas Empang, Nusron Wahid Kasih Paham ke Kades Kohod!
"Urusan saya ada dua, yakni urusan bukti materialnya apa, tempatnya dimana (dan) dimana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," sambungnya.
Perihal pengakuannya yang mengatakan satu kecamatan, kemudian sesuai prosedural, Nusron tidak mempermasalahkannya.
Sebab, dirinya hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung bahwa data-data yang diterimanya ini juga terdaftar di Aplikasi Bhumi, sehingga sudah sesuai apa yang dirinya sampaikan ke publik.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan. Itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat lokasinya di mana. Uang sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” tegasnya.
BACA JUGA:Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa
BACA JUGA:Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group (AGS) Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura) milik anak usaha AGS, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.
Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: