KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Tercatat Punya Utang Rp1,5 Miliar dalam LHKPN

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Tercatat Punya Utang Rp1,5 Miliar dalam LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tanggap tangan di wilayah Provinsi Riau, sepuluh orang turut diamankan, salah satunya Gubernurnya, Abdul Wahid-Tangkapan layar Instagram@wahid_simbar-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari e-LHKPN.kpk.go.id, Abdul Wahid tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

Laporan kekayaan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2024 untuk periode tahun 2023.

BACA JUGA:Ekonom Global: Indonesia Teladan Ketahanan Makro di Tengah Turbulensi Dunia

BACA JUGA:Data Statistik BPS, Ekonomi Indonesia Tetap Solid Hingga November 2025

Dalam laporan LHKPN, total harta kekayaan Abdul Wahid mencapai Rp4,8 miliar, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebanyak 12 tanah dan bangunan disejumlah kabupaten dan kota dengan nilai Rp 4.905.000.000 (Rp 4,9 miliar). Dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, Hasil sendiriRp. 800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/376 m2 di Kab / Kota Pekanbaru , Hasil sendiri Rp. 55.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 10.000 m2/100.000 m2 di Kab/Kota Indragiri Hilir, Hasil sendiri Rp. 20.000.000

BACA JUGA:Indonesia Jaga Disiplin Inflasi dan Momentum Pertumbuhan

BACA JUGA:Jonan: Program Prabowo Pro Rakyat dan Punya Multiplier Effect

4. Tanah dan Bangunan Seluas 20.000 m2/20.000 m2 di Kab/ Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 800.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kab/ Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads