Proses Penahanan Paulus Tannos di Singapura Terungkap, KPK: Berdasarkan Perjanjian Ekstradisi

Sabtu 25-01-2025,18:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Emak-emak Desa Kohod Girang Pagar Laut Beserta SGHB Dicabut: Terima kasih Pak Menteri dan Presiden Prabowo!

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kategori :