Pasutri Gelapkan Uang Tiket Pesawat Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pelaku di Wilayah Bogor Utara

Minggu 26-01-2025,11:31 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Glenn Alinskie Jalani Operasi Hipertrofi Turbinat, Sakit Apa?

BACA JUGA:Pengusaha India Bakalan Ambil Bagian Pembangunan Infrastruktur di Indonesia, Prabowo: Kami Undang Mereka Berpartisipasi

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” ujar Aditya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut," pungkas Aditya.

Kategori :