"Saat ini, cakupan layanan angkutan umum di Jakarta mencapai 89,5 persen wilayah. Dengan akses yang dekat dari perumahan, tak ada alasan bagi pejabat untuk tidak mencobanya minimal sekali seminggu," ujarnya.
Djoko juga menyarankan pembatasan pengawalan kendaraan. "Pengawalan sebaiknya hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat lainnya tidak perlu dikawal seperti mereka," tambahnya.
Hal ini, menurut Djoko, akan mengurangi kemacetan serta stres masyarakat akibat bunyi sirene kendaraan patwal yang sering terdengar di jalanan ibu kota.
BACA JUGA:Spesial Long Weekend! Berikut 5 Film yang Wajib Ditonton di Bioskop, Ada Horor hingga Drama
Lebih lanjut, ia meminta agar oknum aparat penegak hukum yang memberikan pengawalan di luar ketentuan resmi karena menerima imbalan segera ditertibkan.
"Pengawalan hanya untuk memberikan pengamanan sesuai tugas pokok Polri. Penyalahgunaan kewenangan ini harus dihentikan," tegas Djoko.
Djoko berharap kebijakan yang lebih tegas dapat meningkatkan kepatuhan hukum serta menciptakan kesadaran pejabat negara untuk lebih peka terhadap kehidupan sosial masyarakat.
"Bila pejabat mau bercampur dengan masyarakat menggunakan angkutan umum, mereka akan memahami realitas kehidupan yang sesungguhnya," pungkasnya.