IPW Punya Bukti Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar Meski Bintoro Membantah

Senin 27-01-2025,09:48 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini berkas perkara keduanya telah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap.

Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka, AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) ke pengadilan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," kata Bintoro dalam video klarifikasinya, Minggu, 26 Januari 2025. 

Dalam pengakuannya, Bintoro juga telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam. Bahkan, telepon genggamnya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebut tuduhan menerima uang Rp20 miliar disebut sangat mengada-ngada. Ia mengaku siap diperiksa seluruhnya, termasuk percakapan di telepon genggam guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Bintoro mengeklaim selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan anak AN.

BACA JUGA:Gadis Dibawah Umur yang Tewas Usai Dicekoki, Berawal Dari Open BO

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Bintoro digugat perdata di PN Jaksel atas kasus dugaan pemerasan ini. Bintoro menyebut ia dituduh menerima Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp1,6 miliar yang dikirim melalui transfer sebanyak tiga kali ke rekening pribadinya, yaitu masing-masing Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta

Kategori :