Pagar Laut Simbol Kekuasaan Atas Ruang Publik, Pakar Kebijakan Publik: Pemerintah Tak Transparan pada Masyarakat

Selasa 28-01-2025,15:01 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam hal ini, ia mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Ia menjelaskan, kisruh pagar laut sekarang ini hanya bentuk kelatahan, sebenarnya dalam hukum memungkinkan dikantonginya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Kategori :