Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapapun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.
Jadi, menurut dia, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud.
BACA JUGA:34 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Imlek, Negara Hemat Rp18,6 Juta
Terlebih, ia menambahkan, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.
Karenanya, Mahfud berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo, tegas saja memberikan perintah.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ujar Mahfud.