Dalam kaitannya dengan transparansi kekayaan pejabat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKP (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Aturan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024.
Menurut data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021, tercatat 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia, dengan 686 Kepala Desa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan mempertegas pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan transparansi pejabat di tingkat desa.