Segini Modal Buka Usaha Gas LPG 3 Kg, Jadi Sub Pangkalan Omset Besar Menjanjikan!

Selasa 04-02-2025,10:56 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Untuk menjadi penyalur resmi LPG 3 kg, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pendirian agen harus berlokasi di bangunan dengan luas minimal 165m2.

Untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Calon penyalur juga harus menyediakan dokumen-dokumen seperti Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, TDP, NPWP, referensi bank, IMB, SKCK, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dalih Bahlil Soal Kisruh Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer

Setelah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra harus mengikat kontrak dengan PT Pertamina sebelum dapat memulai operasionalnya.

Pelaksanaan operasi harus sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh PT Pertamina untuk menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

Perekrutan dan pengadaan karyawan juga menjadi tanggung jawab calon penyalur, yang harus bekerja sesuai dengan etika kerja yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Tak lupa calon penyalur juga harus menyatakan kesediaannya untuk membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen Elpiji, mematuhi ketentuan perundang-undangan dan aturan dari PT Pertamina serta PEMDA setempat, serta menandatangani Pakta Integritas.

Surat Keterangan Penyalur LPG juga harus diperoleh dari instansi terkait sebelum dapat memulai operasi sebagai penyalur resmi LPG 3 Kg.

Kategori :