Dalih Bahlil Soal Kisruh Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluruskan pernyataannya soal larangan penjualan gas di pengecer.--YouTube
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluruskan pernyataannya soal larangan penjualan gas di pengecer.
Bahlil menjelaskan pemerintah bukan bermaksud untuk menghapus pengecer gas LPG 3 kilogram.
Ia mengatakan dirinya hanya mendorong agar pengecer ini mendaftar sebagai pangkalan resmi.
BACA JUGA:Ketersediaan Gas 3 Kg Terbatas, Pengecer Bingung Cari Solusi
"Pasti banyak pertanyaan kenapa sekarang terjadi dinamika. Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan Pertamina," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
"Maka tadi rapat, di kantor ini (DPR RI) juga dengan teman-teman Pertamina dalam waktu beberapa menit, sebelum kita rapat. Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan," sambungnya.
BACA JUGA:Polisi yang Tega Pukul Ibunya dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas Ternyata Berpangkat Aipda
Bahlil juga mengusulkan kepada PT Pertamina agar istilah pengecer dijadikan sebagai sub-pangkalan.
Alasannya, harga gas sub-pangkalan yang diambil dari agen Pertamina nantinya dapat dikontrol oleh pemerintah.
"Tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual itu betul betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: