Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Modal KTP, NPWP hingga SIUP Bisa Jadi Ladang Bisnis!

Selasa 04-02-2025,12:30 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai 1 Februari 2025, gas LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Kebijakan ini membuat masyarakat hanya bisa membeli dan mendapatkan gas ini di pangkalan resmi Pertamina dengan HET (harga eceran tertinggi) yang sudah ditetapkan.

Padahal, gas LPG 3 kg ini cukup penting penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari, sebab dijadikan sebagai bahan bakar memasak.

BACA JUGA:Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina

Menurut Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri ESDM, menyebutkan bahwa pengecer diwajibkan untuk mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha dan mendaftaran diri lewat One Single Submission atau OSS.

OSS sendiri adalah sebuah sistem perizinan usaha dengan basis elektronik yang terintegrasi dan dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko.

Adapun, sistem tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kemudian, pengecer bisa memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga akan mendapatkan NIB dan segera ajukan permohonan pada Pertamina untuk bisa jadi agen resmi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Panduan Daftar Jadi Agen Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg


Segini Modal Buka Usaha Gas LPG 3 Kg, Jadi Sub Pangkalan Omset Menjanjikan!-@pertaminabali-Instagram

Dari laman resminya, intip langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat akun OSS, di antaranya:

  • Langkah pertama, kunjungi situs oss.go.id.
  • Lalu, klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan
  • Kemudian, centang kolom persetujuan, lalu klik "Submit"
  • Selanjutnya, periksa email untuk proses aktivasi dan klik "Aktivasi"
  • Jika aktivasi sudah berhasil, maka sistem OSS akan mengirimkan username dan kata sandi ke email yang terdaftar. 
  • Gunakan informasi login ini untuk bisa mengakses kembali situs OSS, lalu klik "Masuk" untuk login ke akun OSS.

BACA JUGA:Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, PDIP Minta Pemerintah Berempati Pada Rakyat Kecil

Cara Ajukan NIB

Apabila sudah mendapatkan akun OSS, maka calon agen pangkalan gas LPG ini bisa ajukan izin usaha mikro dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dari informasi yang didapat melalui situs resmi OSS, berikut langkah-langkah yang perlu diterapkan untuk bisa mengajukan NIB supaya terdata jadi agen pangkalan resmi Pertamina, meliputi:

  • Akses situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" dengan email serta kata sandi yang telah diterima.
  • Selanjutnya, pilih menu "Permohonan", lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Lalu, Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)", kemudian lengkapi data profil yang diminta
  • Jangan lupa tekan "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis

  • Setelah seluruh informasi terisi, klik "Simpan", lalu pilih "Selanjutnya"
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
  • Pastikan semua data sudah benar, kemudian centang kolom persetujuan
  • Berikutnya, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
  • Untuk mencetak dokumennya, pilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

Data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi lokasi usaha (seperti luas lahan dan alamat), data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Kategori :