Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Modal KTP, NPWP hingga SIUP Bisa Jadi Ladang Bisnis!

Selasa 04-02-2025,12:30 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Pengajuan NIB juga dapat dilakukan di aplikasi OSS Indonesia yang bisa diunduh lewat Google PlayStore atau App Store.

BACA JUGA:Segini Modal Buka Usaha Gas LPG 3 Kg, Jadi Sub Pangkalan Omset Besar Menjanjikan!

Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Cara untuk menjadi agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg bisa dilakukan secara daring atau online lewat situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Nah, berikut ini ada beberapa langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg, di antaranya:

  • Pertama, akses situs resmi https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Kemudian, pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Klik "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran
  • Jangan lupa untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi, meliputi:
    • KTP dan NPWP
    • Akta pendirian badan usaha
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
    • Fotokopi kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
    • Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening
    • Surat referensi bank
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
    • Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
    • Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
    • Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku

Demikian informasi mengenai cara jadi agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg yang perlu diketahui oleh pengecer. Semoga membantu!

Kategori :