Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan

Rabu 05-02-2025,19:55 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

"Jika mereka tetap ngotot, kami akan merujuk pada PP nomor 20 tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah, seperti SHGB atau SHGU, wajib menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun setelah pemberian hak," tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi di kementeriannya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Hal itu, merujuk pada temuan yang melibatkan pemindahan 89 bidang tanah darat milik warga setempat yang kemudian dipindahkan ke laut.

BACA JUGA:Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Pagar Laut Bekasi Usai Nelayan Paljaya Protes!

Dari hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, awalnya hanya tercatat 11 hektar (ha) lahan milik warga yang terdaftar. Namun, kini tercatat sebanyak 72 ha lahan darat yang telah dipindahkan ke laut.

Menurut Nusron, ada indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem pertanahan yang lebih tinggi.

"Nggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa?,  Nggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem kecuali dia kerja sama dengan hacker," kata Nusron saat meninjau Pagar Laut Bekasi, Selasa 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Ombudsman Banten: Pagar Laut Bagian dari Upaya Kuasai Ruang Laut Secara Bertahap

BACA JUGA:Walhi: Kelangkaan Gas LPG Diduga Alihkan Isu Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa masalah pagar laut ini bermula dari pelaksanaan program PTSL pada tahun 2021.

Pemerintah kala itu menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga yang mencakup tanah darat di kawasan perkampungan seluas 11,263 hektare.

Namun, belakangan ini terungkap bahwa sebagian tanah tersebut dipindahkan ke laut.

Kategori :